PMKTT Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Proyek RSKP Tebing Tinggi

PMKTT Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Proyek RSKP Tebing Tinggi
Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di wilayah Sumatera Utara, kali ini melibatkan proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Paru (RSKP) di Kota Tebing Tinggi. Proyek yang seharusnya menjadi fasilitas vital bagi pelayanan kesehatan masyarakat justru disinyalir menjadi ajang penyalahgunaan anggaran. Menanggapi hal ini, Perkumpulan Masyarakat Kota Tebing Tinggi (PMKTT) secara tegas mendesak Kejaksaan agar segera turun tangan mengusut tuntas dugaan praktik korupsi dalam proyek tersebut.
Proyek RSKP yang Sarat Masalah
RSKP Tebing Tinggi dibangun dengan dana yang bersumber dari APBD dan dirancang sebagai pusat pelayanan kesehatan khusus paru-paru untuk wilayah sekitarnya. Proyek ini dinilai strategis mengingat tingginya kebutuhan akan fasilitas penanganan penyakit pernapasan, terutama pascapandemi COVID-19. Namun dalam perjalanannya, proyek ini justru menghadapi sejumlah persoalan serius.
PMKTT mengungkapkan bahwa terdapat indikasi kuat penyimpangan dalam proses pengerjaan dan penggunaan anggaran proyek. Beberapa laporan menyebutkan keterlambatan pembangunan, spesifikasi bangunan yang tidak sesuai, hingga dugaan mark-up biaya. Hal ini memicu kekhawatiran publik bahwa proyek yang seharusnya membawa manfaat kesehatan justru menjadi ladang korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
PMKTT Serukan Transparansi dan Penegakan Hukum
Melalui pernyataan resmi, PMKTT menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti awal dan laporan warga yang menjadi dasar untuk mendesak pihak kejaksaan melakukan investigasi. Mereka berharap Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak tinggal diam atas dugaan korupsi ini.
“Pembangunan RSKP adalah proyek penting yang menyangkut kesehatan masyarakat. Tidak seharusnya dijadikan ajang untuk mencari keuntungan pribadi. Kami menuntut keterbukaan, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas,” ujar perwakilan PMKTT dalam konferensi pers yang digelar akhir pekan lalu.
Selain itu, PMKTT juga meminta agar pejabat-pejabat terkait, baik dari dinas kesehatan, kontraktor, maupun pihak pengawas proyek, diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada yang kebal hukum.
Dukungan Masyarakat dan Media
Desakan yang dilakukan PMKTT mendapat dukungan luas dari masyarakat, terutama warga Tebing Tinggi yang kecewa terhadap lambannya proses pembangunan RSKP. Banyak pihak merasa dirugikan karena hingga kini fasilitas tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Media lokal juga turut mengawal kasus ini, memberikan eksposur terhadap setiap perkembangan investigasi. Salah satu media yang aktif menyuarakan kepentingan publik terkait isu ini adalah https://presisinews.id/, yang secara konsisten memberitakan berbagai dugaan korupsi, ketimpangan birokrasi, dan dinamika sosial di daerah. Keberadaan media seperti ini sangat penting untuk memastikan akuntabilitas dan mendorong transparansi dari para pemangku kepentingan.
Pemerintah Daerah Harus Bertindak Cepat
Di sisi lain, pemerintah daerah Kota Tebing Tinggi diharapkan tidak menutup mata terhadap polemik ini. Wali Kota beserta jajarannya perlu bersikap kooperatif dengan penegak hukum dan memastikan evaluasi internal terhadap proyek RSKP dilakukan secara objektif.
Jika benar terjadi penyimpangan, maka tindakan tegas harus segera diambil, mulai dari pemutusan kontrak hingga pelaporan ke aparat penegak hukum. Langkah-langkah korektif juga harus diterapkan agar pembangunan fasilitas publik ke depan tidak lagi menjadi korban praktik korupsi.
Desakan PMKTT agar Kejaksaan mengusut dugaan korupsi proyek RSKP Tebing Tinggi adalah langkah penting dalam menjaga integritas pelayanan publik. Proyek kesehatan seharusnya menjadi simbol keberpihakan pemerintah terhadap rakyat, bukan menjadi sumber keuntungan segelintir orang. Dengan pengawasan masyarakat, dukungan media seperti Presisi News, serta komitmen aparat penegak hukum, diharapkan kasus ini bisa menjadi momentum perbaikan tata kelola proyek publik di daerah.
Leave a Comment